Risiko Menikah Terlalu Muda menurut Ulama dan Ahli Kesehatan Reproduksi

Pernikahan adalah ibadah yang agung, tetapi Islam mengajarkan bahwa ibadah apa pun membutuhkan kesiapan

Para ulama sejak dahulu telah menekankan pentingnya al-rusyd—kedewasaan akal, emosi, dan kemampuan bertanggung jawab—sebelum menikah. 

Di sisi lain, ahli kesehatan reproduksi memberi penjelasan ilmiah tentang dampak biologis dan psikologis jika seseorang menikah dan hamil terlalu muda.

Sebagai penyuluh agama, saya melihat pentingnya menyatukan dua perspektif ini agar masyarakat memahami bahwa menunda pernikahan hingga benar-benar siap bukan hanya ajaran agama, tetapi juga kebutuhan kesehatan dan masa depan keluarga.

1. Pandangan Ulama: Menikah Membutuhkan Kematangan 

a. Kesiapan Akal dan Emosi

Dalam fikih, banyak ulama menjelaskan bahwa pernikahan itu bukan sekadar akad, tetapi juga kemampuan menjaga rumah tangga.

Ulama seperti Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa pernikahan membutuhkan:

  • kemampuan menahan emosi,
  • kemampuan mengelola konflik,
  • dan stabilitas dalam mengambil keputusan.

Pada usia terlalu muda, kemampuan ini biasanya belum terbentuk secara sempurna, sehingga rawan terjadi pertengkaran atau kekerasan rumah tangga.

Baca: Cinta Remaja: Perasaan yang Wajar, Tapi Tidak Harus Berujung pada Pernikahan

b. Tanggung Jawab Nafkah dan Kepemimpinan Keluarga

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang lelaki harus mampu bekerja dan menafkahi keluarga sebelum menikah. Jika masih remaja dan belum memiliki sumber penghasilan, pernikahan akan menjadi beban bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga besar.

c. Prinsip Maqashid Syariah

Maqashid Syariah menjaga:

  • agama,
  • akal,
  • jiwa,
  • keturunan,
  • harta.

Menikahkan anak terlalu muda sering kali mengancam akal (mental), jiwa (kesehatan), dan keturunan (kualitas generasi). Karena itu, para ulama menyarankan agar pernikahan dilakukan ketika matang, bukan hanya karena dorongan emosi sesaat.

Baca Juga: Peran Remaja Masjid dalam Menolak Budaya Nikah Muda

2. Pandangan Ahli Kesehatan Reproduksi: Risiko pada Tubuh dan Perkembangan Remaja

Ahli kesehatan reproduksi memberikan penjelasan ilmiah mengenai dampak menikah dan hamil pada usia remaja, terutama bagi perempuan.

a. Risiko Kehamilan dan Persalinan

Tubuh remaja, terutama yang usia 15–18 tahun, belum sepenuhnya siap menghadapi kehamilan. Risiko yang sering muncul antara lain:

  • anemia,
  • preeklamsia (keracunan kehamilan),
  • bayi lahir prematur,
  • bayi dengan berat lahir rendah,
  • risiko tinggi pada proses persalinan.

Dalam banyak kasus, kehamilan usia muda juga meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi.

b. Risiko Kesehatan Mental

Remaja yang menikah dan menjadi orang tua terlalu muda sering mengalami:

  • stres tinggi,
  • depresi,
  • kecemasan,
  • tekanan sosial dari keluarga besar,
  • kehilangan kesempatan menikmati masa remaja secara sehat.

Kematangan mental belum terbentuk sehingga beban rumah tangga terasa jauh lebih berat.

c. Dampak Sosial-Ekonomi

Pernikahan anak sering membuat remaja:

  • putus sekolah,
  • sulit mendapat pekerjaan layak,
  • terjebak dalam lingkaran kemiskinan,
  • lebih rawan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Hasil penelitian ahli kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa pernikahan muda hampir selalu berdampak pada rendahnya kualitas hidup jangka panjang.

Baca Juga: Mitos Seputar Nikah Muda yang Harus Diklarifikasi

3. Ketika Dua Perspektif Bertemu: Pesan Agama Menguatkan Pesan Kesehatan

Menariknya, pandangan ulama dan ahli kesehatan saling melengkapi.

  • Ulama menekankan kedewasaan akal dan tanggung jawab.
  • Ahli kesehatan menekankan kesiapan tubuh dan mental.

Keduanya sepakat bahwa menikah terlalu muda lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

Konsep Islam tentang tadarruj (bertahap), hifz al-nafs (menjaga jiwa), dan al-rusyd (kedewasaan) semuanya mendukung anjuran agar pernikahan dilakukan ketika seseorang benar-benar mampu menjalani tugas sebagai suami atau istri.

4. Peran Orang Tua dan Masyarakat

Sebagai penyuluh agama, saya selalu mengajak orang tua untuk:

  • tidak menikahkan anak hanya karena rasa takut anak “nakal”,
  • tidak karena faktor ekonomi,
  • tidak pula karena tekanan budaya.

Solusinya bukan menikahkan anak, tetapi pendampingan yang lebih intens, pendidikan agama yang benar, dan komunikasi yang terbuka.

Baca Juga: Menikah Butuh Niat yang Lurus, Bukan Sekedar untuk Pindah Status

Risiko menikah terlalu muda bukan hanya pandangan ahli kesehatan, tetapi juga sudah lama diingatkan para ulama. Pernikahan membutuhkan kesiapan lahir dan batin, kedewasaan berpikir, kemampuan ekonomi, dan stabilitas emosi.

Menikah pada waktu yang tepat adalah ikhtiar untuk mewujudkan keluarga sakinah. Menunda hingga matang bukan berarti menolak pernikahan, tetapi sebuah bentuk kehati-hatian agar rumah tangga yang dibangun dipenuhi berkah dan keberlanjutan.



-rosmala


Post a Comment

0 Comments