Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Lima ruang lingkup kegiatan fungsional penyuluh agama Islam berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam nomor 794 tahun 2025 sebagai berikut:
- Melakukan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
- Pelayanan konsultasi dan informasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan kepada kelompok sasaran
- Melakukan pendampingan/mediasi bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
- Kerja sama lintas sektoral bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
- Pengembangan model/ metode/ program kegiatan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan
Untuk selengkapnya, silahkan klik link di bawah ini untuk men-downlod file:
Kepdirjen Bimas Islam No 794 Tahun 2025 [DOWNLOAD]


0 Comments