SKCK Bisa Diperpanjang, Ini yang Perlu Diperhatikan!

 


Ternyata SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa diperpanjang lhoo walaupun sudah lama tidak berlaku. Seperti saya kemarin, SKCK yang pernah saya buat 10 tahun lalu bisa diperpanjang dengan mudah di kantor Polresta Mataram. 



Apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan dan bagaimana cara memperpanjang SKCK lama? Ternyata sangat mudah. Cukup dengan membawa beberapa dokumen seperti yang tertera di gambar bawah ini:



Dokumen yang perlu di bawa antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah terakhir
4. Fotokopi SKCK lama
5. Pas Foto Ukuran 4x6 sebanyak 3(tiga) lembar dengan latar warna merah.

Ketika tiba di loket penerbitan SKCK, jangan lupa untuk menyapa petugas dan memberitahu keperluan pembuatan SKCK yaa! (misalnya untuk melamar pekerjaan atau pemberkasan PPPK atau lainnya). Petugas kemudian akan memberikan Formulir yang harus diisi lengkap. Ikuti saja prosedurnya dan prosesnya tidak memakan waktu yang lama, langsung jadi di hari yang sama.



Apa saja daftar pertanyaan yang ada di Formulir penerbitan SKCK?
1. Data pribadi (Nama lengkap, tempat tanggal lahir, kebangsaan, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, alamat sekarang, nomor ktp dan nomor HP).
2. Hubungan kekeluargaan (data pasangan suami/istri, data bapak dan ibu kandung, data saudara kandung/tiri) yang terdiri dari nama lengkap, umur, agama, kebangsaan, pekerjaan dan alamat.
3. Riwayat sekolah dari SD-perguruan tinggi (nama sekolah dan tahun lulus).
4.  Menjawab pertanyaan pernah atau tidak tersangkut perkara pidana
5. Riwayat pekerjaan/negara yang pernah dikunjungi
6. Kesenangan/Hobi
7. Nomor yang mudah dihubungi (suami/istri/keluarga lainnya)

Ada juga formulir Kartu Tik (informasi rumus sidik jari) yang harus diisi. Karena kita sudah memiliki rumus sidik jari sebelumnya di SKCK lama, maka langsung saja isi formulirnya. Ini contoh formulir Tik yang ada di loket pembuatan SKCK Polresta Mataram:


Jika semua sudah terisi lengkap, serahkan kembali formulir dan berkas yang diminta. Lalu tunggu beberapa menit nama kita akan dipanggil oleh petugas. That's it, sangat mudah.

Catatan:
1. Harap membawa alat tulis sendiri.
2. Bagi yang membuat SKCK baru, jumlah pas foto yang harus dibawa bisa jadi lebih dari 3 lembar karena akan diarahkan untuk mengurus rumus sidik jari di loket yang berbeda.
3. Ketika SKCK sudah jadi, bisa langsung difotokopi dan dilegalisir di tempat.
4. Biaya yang dibutuhkan hanya sebesar Rp 30.000,- saja.

Itu dia informasinya, semoga bermanfaat.


Related Post



Post a Comment

0 Comments