Link Download PMA Nomor 11 Tahun 2025 Juknis Penyuluh Agama Islam


Link Download PMA Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama [Download]

--

Link Video Sosialisasi PMA No 11 Tahun 2025:

https://www.youtube.com/live/d0xYyBFgtHc?si=kclAdrZGMat3I8gM

Video tersebut merupakan rekaman acara "Sosialisasi PMA No. 11 Tahun 2025 Tentang Penyuluh dan Bimtek Rencana Aksi Pelaporan E-Kinerja (Ekin) Triwulan II". Peserta utamanya adalah para penyuluh agama (PNS dan P3K) di bawah naungan Kementerian Agama.

Berikut adalah poin-poin penting yang dibahas dalam video tersebut:

1. Sosialisasi PMA Nomor 11 Tahun 2025

* **Regulasi Karir:** Peraturan ini sangat penting karena berkaitan erat dengan jenjang karir penyuluh agama di seluruh Indonesia.

* **Fokus PNS dan P3K:** Meskipun secara hierarki masih mengacu pada Permenpan 9 Tahun 2021 yang dominan mengatur PNS, ditegaskan bahwa aturan untuk P3K akan mengadopsi pola yang sama, termasuk dalam penghitungan formasi.

* **Penyuluh Non-PNS:** Ada arahan bagi penyuluh non-PNS yang belum terangkat menjadi P3K untuk tetap menjaga akun mereka dan tidak keluar dari sistem, karena pemerintah masih mengupayakan solusi bagi sekitar 4.000 orang di posisi tersebut.

2. Teknis Pengisian E-Kinerja (Ekin) Triwulan II

* **Penyusunan Rencana Aksi:** Narasumber (Pak Mas Rizal) memberikan tutorial detail cara mengisi rencana aksi di aplikasi Ekin.

* **Target Materi:** Penyuluh disarankan membuat target materi dalam berbagai bentuk, seperti naskah (misal: 5 naskah/bulan), slide presentasi, flyer, infografis, hingga video/audio.

* **Kelompok Binaan:** Penekanan khusus bagi P3K untuk meningkatkan jumlah kelompok binaan. Idealnya minimal memiliki 10 kelompok binaan agar layak secara evaluasi kinerja dan gaji.

3. Bukti Dukung Laporan (Dokumentasi)

* **Link Cloud:** Peserta diarahkan untuk mengumpulkan bukti fisik (surat, foto, daftar hadir) dalam satu folder di Google Drive, lalu menautkan (*copy link*) folder tersebut ke aplikasi Ekin agar admin mudah melakukan verifikasi.

* **Laporan Video/Audio:** Untuk menghemat ruang penyimpanan, disarankan mengunggah konten video ke YouTube atau TikTok, lalu menyertakan link-nya dalam laporan PDF atau langsung di aplikasi.

* **Pentingnya Dokumentasi:** Setiap kegiatan sekecil apa pun harus didokumentasikan (foto/selfie) sebagai bukti autentik pelaksanaan tugas.

4. Pengembangan Skill SDM Penyuluh

* **Dakwah Digital:** Penyuluh didorong untuk tidak hanya mahir ceramah secara lisan, tetapi juga mampu berdakwah melalui tulisan (cerpen/artikel) dan konten media sosial (video pendek/animasi).

* **Pemanfaatan Tools:** Rencana ke depan akan ada pelatihan pembuatan konten menggunakan aplikasi seperti Canva untuk meningkatkan kualitas syiar agama di era digital.

5. Sesi Tanya Jawab

* **Indikator Kualitas:** Dijelaskan bahwa dalam Ekin, yang lebih mudah diukur adalah kuantitas (jumlah dokumen) dan waktu (kecepatan penyelesaian), karena standar kualitas surat/makalah seringkali bersifat subjektif.

* **Tupoksi Utama vs Tambahan:** Ditegaskan kembali bahwa tugas pokok penyuluh (Tupoksi) adalah pada kelompok binaan masyarakat sesuai Kepdirjen No. 637 Tahun 2024. Tugas lain di luar itu (seperti membantu administrasi KUA) masuk dalam kategori tugas tambahan.


Post a Comment

0 Comments